Peer Review Process
Kebijakan Proses Penelaahan Sejawat (Peer Review)
Semua artikel yang diterbitkan di DINASIF (Delta Informatika dan Sistem Informasi) telah melalui proses penelaahan sejawat untuk menjamin mutu ilmiah, keaslian, dan kesesuaiannya dengan Fokus dan Ruang Lingkup jurnal. Keputusan editorial didasarkan pada mutu ilmiah naskah dan tidak dipengaruhi oleh pemilik maupun penerbit jurnal.
1. Jenis Penelaahan
DINASIF menerapkan double-blind peer review: identitas penulis dan mitra bestari saling dirahasiakan selama proses penelaahan. Oleh karena itu, penulis wajib mengirimkan naskah yang telah dianonimkan, yaitu tanpa nama, afiliasi, atau petunjuk identitas lainnya, termasuk pada properti berkas. Identitas penulis dikirimkan dalam berkas terpisah sesuai Pedoman Penulis.
2. Jumlah Mitra Bestari
Setiap naskah yang lolos penyaringan awal ditelaah oleh sekurang-kurangnya dua mitra bestari yang memiliki keahlian sesuai topik naskah. Apabila rekomendasi kedua mitra bestari berbeda secara signifikan, editor dapat menunjuk mitra bestari ketiga sebelum mengambil keputusan.
3. Proses Penelaahan
Proses editorial DINASIF terdiri atas tahap-tahap berikut:
1
Pengiriman naskah.
Penulis mengirimkan naskah yang telah dianonimkan beserta berkas pendukung melalui OJS.
2
Penyaringan awal.
Editor memeriksa kesesuaian dengan Fokus dan Ruang Lingkup, kepatuhan terhadap Pedoman Penulis dan templat, kelengkapan berkas, serta tingkat kemiripan menggunakan iThenticate sesuai Kebijakan Plagiarisme. Naskah yang tidak memenuhi persyaratan dikembalikan untuk diperbaiki atau ditolak sebelum ditelaah.
3
Penugasan mitra bestari.
Editor Bagian memilih dan mengundang mitra bestari berdasarkan keahlian dan tidak adanya konflik kepentingan. Mitra bestari diberi waktu [14 hari] untuk menyelesaikan telaahnya.
4
Penelaahan.
Mitra bestari menilai naskah menggunakan formulir telaah di OJS dan memberikan salah satu rekomendasi berikut: Diterima, Revisi Minor, Revisi Mayor, atau Ditolak.
5
Keputusan editorial awal.
Editor Bagian merangkum hasil telaah dan menyampaikan keputusan beserta komentar mitra bestari kepada penulis.
6
Revisi.
Penulis merevisi naskah dan menanggapi setiap komentar dalam batas waktu yang ditetapkan: 10–14 hari untuk revisi minor dan 15–30 hari untuk revisi mayor, sesuai halaman Naskah Tertunda (Pending Submissions). Naskah hasil revisi dapat dikirim kembali kepada mitra bestari untuk putaran telaah berikutnya apabila diperlukan.
7
Keputusan akhir.
Pemimpin Redaksi mengambil keputusan akhir dengan mempertimbangkan rekomendasi mitra bestari, mutu revisi, serta kepatuhan terhadap persyaratan etika dan editorial. Rekomendasi mitra bestari menjadi bahan pertimbangan, tetapi tidak menentukan keputusan.
8
Penyuntingan dan penerbitan.
Naskah yang diterima disunting dan ditata oleh Editor Teknis, diperiksa ulang tingkat kemiripannya, lalu dikirim kepada penulis untuk pembacaan bukti (proofreading) sebelum diterbitkan.
Alur lengkap proses ini dapat dilihat pada halaman Diagram Alur Kerja.
4. Kriteria Mitra Bestari
Mitra bestari dipilih berdasarkan kriteria berikut:
memiliki keahlian yang sesuai dengan topik naskah, dibuktikan dengan rekam jejak publikasi ilmiah di bidang tersebut;
berpendidikan minimal magister (S2) pada bidang yang relevan;
memiliki profil ilmiah yang dapat diverifikasi, seperti Scopus, SINTA, ORCID, atau Google Scholar;
memiliki kompetensi metodologis yang sesuai dengan metode yang digunakan dalam naskah; dan
tidak memiliki konflik kepentingan dengan penulis sebagaimana dijelaskan pada halaman Konflik Kepentingan, termasuk tidak memiliki hubungan pembimbingan atau kolaborasi penelitian dengan penulis dalam tiga tahun terakhir.
Redaksi berupaya menugaskan mitra bestari dari institusi yang berbeda dengan institusi penulis. Daftar mitra bestari DINASIF tersedia pada halaman Mitra Bestari.
5. Kriteria Penilaian Naskah
Mitra bestari menilai naskah berdasarkan aspek-aspek berikut:
1
Relevansi
terhadap Fokus dan Ruang Lingkup DINASIF.
2
Keaslian dan kebaruan
yaitu kejelasan celah penelitian (research gap) dan kontribusi ilmiah.
3
Ketepatan metodologi
yaitu kesesuaian desain, instrumen, metode pengembangan, dan teknik analisis dengan tujuan penelitian.
4
Mutu hasil dan pembahasan
yaitu kecukupan data, kedalaman analisis, serta keterkaitan temuan dengan teori dan penelitian terdahulu.
5
Simpulan
yaitu kesesuaiannya dengan tujuan dan dukungan dari hasil penelitian.
6
Rujukan
yaitu relevansi, kebaruan, dan proporsi sumber primer sesuai Pedoman Penulis.
7
Kejelasan penyajian
yaitu struktur naskah, bahasa, serta mutu tabel dan gambar.
6. Tanggung Jawab Mitra Bestari
Mitra bestari wajib menjaga kerahasiaan naskah, memberikan penilaian yang objektif dan membangun, mengungkapkan konflik kepentingan apa pun, serta menyelesaikan telaah tepat waktu atau memberi tahu editor apabila tidak dapat melakukannya. Mitra bestari dilarang menggunakan perangkat kecerdasan buatan (AI) dalam proses telaah dan dilarang mengunggah naskah ke aplikasi AI, sesuai Kebijakan Generative AI.
